TRENDING
Tiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga Narkotika
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kegiatan seni, budaya, hiburan, dan sosial, yang berlaku surut mulai 27 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut meringankan beban pajak yang ditanggung penyelenggara seni, hiburan, hingga olahraga.Kepgub ini bertujuan agar lebih banyak kegiatan yang bisa terselenggara tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menikmati hiburan dan olahraga dengan biaya lebih terjangkau.

Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI memberikan potongan atau diskon pajak hingga 50 persen untuk beberapa kegiatan seperti berikut:


  • Pemutaran film nasional di bioskop.

  • Pergelaran seni nasional mulai dari musik, tari, drama, atau seni suara.

  • Pameran yang bekerja sama dengan pemerintah.

  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.

  • Kegiatan amal atau kegiatan sosial kemanusiaan.

  • Kegiatan olahraga di tingkat daerah maupun nasional yang melibatkan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, atau karyawan dengan tujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga.


Selain diskon, sejumlah kegiatan yang sepenuhnya mendapatkan pembebasan PBJT sepenuhnya, alias pajak 0 persen. Kegiatan tersebut mencakup:

  • Panti pijat tunanetra.

  • Pentas seni yang diadakan sekolah.

  • Pertunjukan kesenian tradisional.

  • Acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah.

  • Hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

  • Pelaporan Kegiatan, Wajib Dilakukan


Pemprov DKI mengingatkan, insentif ini tak mengurangi tanggung jawab penyelenggara acara untuk melaporkan rencana kegiatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika sifatnya insidental. Hal ini penting, agar proses pengurangan atau pembebasan pajak bisa berjalan sesuai aturan.

Melalui Kepgub 852/2025 yang ditetapkan pada 23 September lalu, Pemprov DKI berharap dunia seni, budaya, hiburan, dan olahraga di Jakarta dapat semakin berkembang dan lebih mudah diakses masyarakat, tanpa beban biaya pajak.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/dari-uang-pajak-pemerintah-kembangkan-ekosistem-sport-tourism/