PajakOnlineĀ | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan diskon hingga 80 persen sebagai upaya mengendalikan inflasi dan mendukung daya beli masyarakat.
“Kami ingin mengontrol inflasi agar tidak naik tinggi. Pemerintah Jakarta sangat serius mengendalikan inflasi. Karena itu, kami putuskan memberikan pengurangan pajak BBM,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada awak media di Rusunami Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Insentif ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Keputusan ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Menurut Pramono, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah hampir sesuai dengan target, sehingga keringanan pajak untuk warga Jakarta tidak menjadi masalah.
“Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Kebijakan yang berlaku untuk kendaraan umum, pertahanan, dan keamanan ini terbagi menjadi tiga skema, yakni 50 persen untuk kendaraan pribadi, 50 persen untuk kendaraan umum, dan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan.
“Keringanan ini diberikan kepada seluruh warga Jakarta sebagai wajib pajak. Yang ditarik pajak kan warga Jakarta, maka warga juga yang kami beri keringanan,” katanya. Berkaitan jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov DKI akan menyampaikan secara resmi dalam waktu dekat.