PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan restitusi pajak mencapai Rp304.3 triliun hingga 31 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, restitusi pajak mengalami peningkatan karena volatilitas harga komoditas, di mana harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya termoderasi di tahun berjalan, sehingga kredit pajak yang dibayar Wajib Pajak lebih besar daripada pajak yang terutang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan telah menyiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan restitusi sepanjang tahun 2025.
“Mitigasi lonjakan restitusi ini sebenarnya prinsip lama, dengan knowing your tax payer. Saya minta ke teman-teman di unit vertikal, yakni di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) kalau ada yang mengajukan percepatan restitusi betul-betul dianalisis—lokasi tempat keberadaan usahanya, pastikan usahanya juga valid dan solid,” kata Bimo dalam Media Briefing DJP.
Bimo menyebutkan maraknya bisnis dengan virtual office menjadi tantangan bagi DJP dalam menganalisis lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak. Namun, Bimo memastikan saat ini seluruh unit vertikal DJP telah dibekali data konkret dan sistem yang andal untuk menganalisis kebenaran pengajuan restitusi pajak.
“Kita juga harus melihat kewajarannya, matching antara pajak masukan dengan pajak keluaran. Kita juga menganalisis dari industri yang sejenis, perilaku struktur biayanya seperti apa, kita lihat benchmark industri untuk menganalisis kewajarannya,” katanya.
Baca Juga:

































