TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restitusi Pajak Capai Rp304,3 Triliun sampai Agustus 2025

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan restitusi pajak mencapai Rp304.3 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan, restitusi pajak mengalami peningkatan karena volatilitas harga komoditas, di mana harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya termoderasi di tahun berjalan, sehingga kredit pajak yang dibayar Wajib Pajak lebih besar daripada pajak yang terutang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan telah menyiapkan strategi untuk menghadapi lonjakan restitusi sepanjang tahun 2025.

“Mitigasi lonjakan restitusi ini sebenarnya prinsip lama, dengan knowing your tax payer. Saya minta ke teman-teman di unit vertikal, yakni di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) kalau ada yang mengajukan percepatan restitusi betul-betul dianalisis—lokasi tempat keberadaan usahanya, pastikan usahanya juga valid dan solid,” kata Bimo dalam Media Briefing DJP.

Bimo menyebutkan maraknya bisnis dengan virtual office menjadi tantangan bagi DJP dalam menganalisis lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak. Namun, Bimo memastikan saat ini seluruh unit vertikal DJP telah dibekali data konkret dan sistem yang andal untuk menganalisis kebenaran pengajuan restitusi pajak.

“Kita juga harus melihat kewajarannya, matching antara pajak masukan dengan pajak keluaran. Kita juga menganalisis dari industri yang sejenis, perilaku struktur biayanya seperti apa, kita lihat benchmark industri untuk menganalisis kewajarannya,” katanya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/per-16-pj-2025-layanan-restitusi-pajak-lebih-cepat/