PajakOnline | Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax telah membayar pajak selama Januari-Agustus 2025 sebesar Rp265,4 miliar atau setara 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode tersebut.
Vice President Indodax Antony Kusuma mengungkapkan, capaian tersebut membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.
“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” kata Antony Kusuma dalam keterangannya dikutip Senin (6/10/2025).
Dia mengungkapkan dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak yang disetorkan ke negara selalu mengalami kenaikan yang signifikan.
Pada 2022, nilai yang disetorkan ke negara berupa PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar atau total Rp114,63 miliar. Kemudian pada 2023 mencapai Rp91,47 miliar terdiri dari PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp283,95 miliar terbagi atas PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar.
Sedangkan pada tahun ini dari Januari–Agustus berupa PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar sehingga total Rp265,40 miliar.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025.DJP merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024 dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
Penerimaan pajak tersebut menjadi bukti bahwa aset kripto telah berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor yang berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Dia menambahkan ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Menurut dia, penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto, semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. “Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” katanya.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun hingga Agustus 2025

































