PajakOnline | Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax telah membayar pajak selama Januari-Agustus 2025 sebesar Rp265,4 miliar atau setara 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode tersebut.
Vice President Indodax Antony Kusuma mengungkapkan, capaian tersebut membuktikan peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.
"Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," kata Antony Kusuma dalam keterangannya dikutip Senin (6/10/2025).
Dia mengungkapkan dari tahun ke tahun kontribusi Indodax terhadap penerimaan pajak yang disetorkan ke negara selalu mengalami kenaikan yang signifikan.
Pada 2022, nilai yang disetorkan ke negara berupa PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar atau total Rp114,63 miliar. Kemudian pada 2023 mencapai Rp91,47 miliar terdiri dari PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp283,95 miliar terbagi atas PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar.
Sedangkan pada tahun ini dari Januari–Agustus berupa PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar sehingga total Rp265,40 miliar.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025.DJP merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024 dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
