PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menjelaskan pembeli dapat membuat nota retur pajak masukan sepanjang memiliki akun Coretax. Hal ini juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk membuat retur atas pajak masukan, pembeli harus memastikan
status pajak masukan ialah credit/uncredited. Apabila statusnya masih Approved, silakan klik pada faktur yang akan dibuat retur lalu pilih Kreditkan/Tidak Kreditkan.
“Apabila statusnya sudah Credited atau Uncredited maka atas faktur tersebut dapat dibuatkan retur,” terang DJP melalui akun resmi Kring Pajak di media sosial, dikutip Senin (6/10/2025).
Apabila masih terjadi kendala, Kring Pajak menyarankan wajib pajak pembeli untuk mencoba menggunakan browser lain atau menggunakan private window dan dicoba secara berkala.
Wajib pajak juga bisa mendatangi langsung KPP untuk dibuatkan tiket permasalahan melalui helpdesk KPP atau melalui layanan Kring Pajak (telepon 1500200 atau live chat) dengan memberikan informasi lebih detail terkait dengan permasalahannya.
Kring Pajak juga menerangkan tata cara menginput nota retur tersebut
secara manual.
Pertama, masuk melalui menu e-Faktur Pajak Masukan.
Kedua, cari nomor faktur pajak masukan dan pastikan sudah dikreditkan/tidak dikreditkan dan sudah muncul tombol retur berwarna biru.
Ketiga, klik tombol retur (panah bolak balik).
Keempat, sistem akan redirect ke bagian Retur Pajak Masukan.
Kelima, silakan input retur yang akan dilakukan.
Alternatif lainnya retur dapat dibuat langsung melalui menu Retur Pajak Masukan, dengan cara sebagai berikut:
1. wajib pajak input nomor faktur dan klik cari;
2. sistem akan mencari faktur pajak untuk diretur; dan wajib pajak menginput data retur yang diperlukan termasuk tanggal retur yang merupakan
tanggal terjadinya retur.

































