TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menjelaskan pembeli dapat membuat nota retur pajak masukan sepanjang memiliki akun Coretax. Hal ini juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Untuk membuat retur atas pajak masukan, pembeli harus memastikan
status pajak masukan ialah credit/uncredited. Apabila statusnya masih Approved, silakan klik pada faktur yang akan dibuat retur lalu pilih Kreditkan/Tidak Kreditkan.

“Apabila statusnya sudah Credited atau Uncredited maka atas faktur tersebut dapat dibuatkan retur,” terang DJP melalui akun resmi Kring Pajak di media sosial, dikutip Senin (6/10/2025).

Apabila masih terjadi kendala, Kring Pajak menyarankan wajib pajak pembeli untuk mencoba menggunakan browser lain atau menggunakan private window dan dicoba secara berkala.

Wajib pajak juga bisa mendatangi langsung KPP untuk dibuatkan tiket permasalahan melalui helpdesk KPP atau melalui layanan Kring Pajak (telepon 1500200 atau live chat) dengan memberikan informasi lebih detail terkait dengan permasalahannya.

Kring Pajak juga menerangkan tata cara menginput nota retur tersebut
secara manual.

Pertama, masuk melalui menu e-Faktur Pajak Masukan.

Kedua, cari nomor faktur pajak masukan dan pastikan sudah dikreditkan/tidak dikreditkan dan sudah muncul tombol retur berwarna biru.

Ketiga, klik tombol retur (panah bolak balik).

Keempat, sistem akan redirect ke bagian Retur Pajak Masukan.

Kelima, silakan input retur yang akan dilakukan.

Alternatif lainnya retur dapat dibuat langsung melalui menu Retur Pajak Masukan, dengan cara sebagai berikut:

1. wajib pajak input nomor faktur dan klik cari;
2. sistem akan mencari faktur pajak untuk diretur; dan wajib pajak menginput data retur yang diperlukan termasuk tanggal retur yang merupakan
tanggal terjadinya retur.