TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
SanksiSPTformalKUP

Kalkulator Pajak

Denda Keterlambatan SPT

Denda Pasal 7 (fixed) + opsi bunga Pasal 9(2a) jika ada kurang bayar.

Denda fixed per SPT + (opsional) bunga = KB × bulan × (KMK/12)

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Denda Pasal 7 KUP bersifat fixed per SPT yang terlambat.

Rp

Jika ada KB yang juga terlambat dibayar — dihitung bunga Ps.9(2a).

Dipakai hanya jika ada pokok kurang bayar dan bulan keterlambatan > 0.

Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (Sanksi)