Semua kalkulator
SanksiSPTformalKUP

Kalkulator Pajak
Denda Keterlambatan SPT
Denda Pasal 7 (fixed) + opsi bunga Pasal 9(2a) jika ada kurang bayar.
Denda fixed per SPT + (opsional) bunga = KB × bulan × (KMK/12)
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Denda Pasal 7 KUP bersifat fixed per SPT yang terlambat.
Rp
Jika ada KB yang juga terlambat dibayar — dihitung bunga Ps.9(2a).
Dipakai hanya jika ada pokok kurang bayar dan bulan keterlambatan > 0.
Hasil perhitungan
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.