Semua kalkulatorSanksipemeriksaanHPP

Kalkulator Pajak
Sanksi Kenaikan (Surcharge)
Kenaikan UU HPP: 75% potput/PPN, 50% ex-officio, 100% bukper/SKPKBT/44B.
Surcharge = % kenaikan × Pokok kurang bayar
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.
Kalkulator terkait (Sanksi)