PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara siap memfasilitasi pengurusan dokumen ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Kami bisa memfasilitasi asistensi dan binaan ekspor kepada UMKM dan pelaku usaha yang berada di wilayah pengawasan kami,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang, di Manado, Selasa (11/7/2023).
Erwin menjelaskan, Bea Cukai akan melakukan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga UMKM yang akan melakukan kegiatan ekspor, dan masih terkendala dengan pengurusan dokumen akan siap dibantu.
Lanjutnya, biasanya pengekspor baru akan mengurus dokumen Sale Contract (Kontrak penjualan), Commercial invoice (Faktur Perdagangan), Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L)/Air Way Bill (AWB) dan sebagainya.
“Bagi UMKM yang belum paham untuk mengisi dokumen ini, Bea Cukai siap bantu,” katanya.
Selain itu, Bea Cukai juga aktif mengunjungi pelaku usaha di wilayah Sulawesi Bagian Utara, untuk memberikan edukasi tentang kemudahan pelaksanaan ekspor.
“UMKM di Sulut jangan takur untuk melakukan ekspansi bisnis karena produk unggulan Sulut sangat diminati oleh buyer atau pembeli luar negeri,” tuturnya.
Semakin banyak UMKM di Sulut melakukan ekspor, dengan begitu potensi ekspansi usahanya akan menjadi lebih besar, dan mampu menghasilkan devisa bagi negara.(Kelly Pabelasary)