Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 160 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 dikukuhkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat pada
Jumat, 23 Januari 2025 di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, pengurus Tax Center mitra, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat, serta peserta program Renjani Tahun 2026.
Relawan yang dikukuhkan berasal dari delapan perguruan tinggi mitra, yakni Universitas Bina Nusantara (43 orang), Universitas Bina Sarana Informatika (29 orang), Universitas Mercu Buana
(27 orang), Universitas Trisakti (26 orang), Universitas Agung Podomoro (18 orang), Universitas Tarumanagara (10 orang), Universitas Kristen Krida Wacana (4 orang), dan Universitas MNC (3
orang).
Relawan Pajak merupakan program Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka edukasi perpajakan yang diselenggarakan melalui pihak ketiga dengan dukungan Organisasi Mitra/Tax Center.
Pelaksanaan kegiatan diarahkan untuk berjalan secara mandiri dan independen, dengan pendampingan Tax Center. Kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan dapat dilaksanakan
dengan maupun tanpa keterlibatan langsung dari Kantor Wilayah DJP dan/atau Kantor Pelayanan Pajak.
Pengukuhan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. Apresiasi disampaikan atas partisipasi serta dukungan seluruh pihak dalam mendukung keberlanjutan program Renjani.
“Alhamdulillah tahun 2025 sudah kita lalui dan kita tutup dengan capaian penerimaan 98,7%. Capaian ini menempatkan Kanwil DJP Jakarta Barat di urutan 5 secara nasional. Tentunya ini
sebuah prestasi yang patut kita banggakan karena merupakan upaya kerja sama kita semua,” ujar Farid.
Tantangan di lapangan turut disampaikan, khususnya potensi peningkatan jumlah pengunjung
dalam periode pelaporan seiring peralihan menuju sistem baru Coretax.
Pada masa transisi tersebut, terdapat pra kondisi yang perlu dipenuhi sebelum masyarakat dapat melaporkan SPT
Tahunan, termasuk aktivasi akun Coretax dan penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Sebagai bentuk mitigasi, penguatan koordinasi dilakukan secara internal melalui KPP, serta eksternal melalui kolaborasi program Renjani.
Melalui program ini, ruang pembelajaran langsung mengenai administrasi perpajakan diharapkan dapat diperoleh peserta, tidak hanya melalui teori,
namun juga melalui praktik langsung.
“Harapannya program ini dapat dimanfaatkan sebagai bentuk pembelajaran tentang bagaimana
administrasi perpajakan dijalankan. Tidak hanya dengan teori, namun juga praktik langsung, baik untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa maupun sebagai pengayaan diri,” tutup Farid.

“Pajak ini pondasi utamanya adalah tingkat kepercayaan masyarakat. Makin tinggi tingkat kepercayaan, maka tingkat kepuasan wajib pajak itu akan meningkat. Itu yang sedang kita