Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan Pelatihan Training of Trainers (ToT) Agen Pajak Kelurahan pada Senin (26/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat.
Pelatihan diikuti oleh 147 peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Turut hadir membuka kegiatan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Rano Rahmat Efendi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam memperkuat layanan perpajakan, khususnya melalui implementasi Coretax DJP. Agen Pajak dari tiap Kelurahan diharapkan mampu menjadi pendamping masyarakat dalam layanan yang bersifat teknis dan praktis.
Peran Agen Pajak difokuskan pada pendampingan aktivasi akun Coretax, registrasi Kode Otorisasi DJP, serta pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Ke depan, mereka juga diharapkan
menjadi perpanjangan tangan layanan KPP melalui pembentukan Pojok Pajak, terutama saat periode puncak pelaporan SPT Tahunan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Nomor 14 Tahun
2025, PRJ-131/PJ/2025, dan PRJ-123/PK/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di DKI Jakarta, sekaligus mendukung persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax
DJP.
Dalam pelatihan ini, peserta menerima materi mengenai aktivasi akun Coretax dan penerbitan Kode Otorisasi, serta pembekalan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Materi disampaikan
oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kegiatan dibuka oleh Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Beny Santoso. Ia menyampaikan gambaran umum kompetensi yang perlu dikuasai Agen Pajak, mulai dari alur registrasi, aktivasi, hingga penerbitan Kode Otorisasi pada akun Coretax wajib pajak.
Beny juga menekankan pentingnya pemahaman terkait keamanan data wajib pajak.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa layanan pendampingan kepada masyarakat bersifat gratis dan tidak
dipungut biaya apa pun.
“Sekilas terkait kegiatan hari ini, mudah-mudahan tujuannya bisa tercapai, kita bisa membantu masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025,” ujar Beny.
Sementara itu, Rano Rahmat Efendi menyampaikan bahwa pendampingan dari Kanwil DJP Jakarta Barat sangat dibutuhkan agar Agen Pajak dapat menjalankan perannya secara
optimal. “Teman-teman (Agen Pajak), kesempatan ini tolong dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Rano.
Ia juga memberikan semangat kepada para peserta. “Selamat bekerja, tetap semangat. Mudah-mudahan penyampaian SPT Tahunan Jakarta Barat tahun ini bisa melebihi target.”
Melalui pelatihan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap sinergi antara DJP dan pemerintah daerah semakin kuat. Tujuannya jelas: layanan makin dekat, pendampingan makin mudah, dan
kepatuhan pelaporan SPT Tahunan semakin meningkat.

































