Jakarta, PajakOnline– Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak tahun 2026 serta implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/08202025 tanggal 13 Agustus 2025, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, beserta jajaran melaksanakan audiensi dan diskusi bersama jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi pengawasan, pertukaran data, serta edukasi guna meningkatkan kepatuhan perpajakan dan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, Dery Mardona, serta Deputy Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran.
PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan mengatur kerja sama strategis yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pelaksanaan pengawasan bersama, serta edukasi dan sosialisasi di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai bentuk implementasi PKS, telah dilaksanakan pilot project kegiatan kunjungan bersama (join visit) kepada Wajib Pajak/pemberi kerja. Kanwil DJP Jakarta Barat ditunjuk sebagai lokasi percontohan kegiatan join visit antara Account Representative (AR) dan petugas BPJS Ketenagakerjaan, dengan sampel wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat.
Hasil evaluasi atas pelaksanaan pilot project menunjukkan dampak yang sangat positif, antara lain:
