Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat
pada Kamis, (12/2/2026) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sistem Coretax kepada puluhan anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jakarta Barat
bertempat di Aula Harmoni Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas layanan perpajakan serta peningkatanpemahaman Wajib Pajak terhadap penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan Wajib Pajak, khususnya anggota Gerkatin, memahami penggunaan sistem Coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi untuk mendukung otomasi dan digitalisasi proses bisnis perpajakan.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan edukasi mengenai aktivasi akun Coretax, registrasi Kode Otorisasi DJP, serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Materi kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat dengan metode penyampaian materi dan pendampingan langsung kepada
peserta.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan materi dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta kegiatan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam memastikan edukasi perpajakan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk wajib pajak penyandang disabilitas.
Kanwil DJP Jakarta Barat terus mendorong terciptanya kesetaraan akses terhadap informasi dan layanan perpajakan.
Ketua DPC Gerkatin Jakarta Barat, Catherine Jahja, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. “Kegiatan hari ini sangat bagus dan informatif sekali. Mudah dipahami dan sangat jelas sehingga Teman Tuli juga bisa memahami Coretax ini.”
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerkatin DKI Jakarta, Herman, menyampaikan harapannya agar kegiatan edukasi perpajakan kepada anggota Gerkatin dapat terus dilaksanakan secara
berkelanjutan.
“Jangan lupa membayar pajak, karena sangat penting untuk pembangunan wilayah. Khususnya DKI Jakarta. Juga bagi Orang Pribadi, batas waktu pelaporannya tanggal 31 Maret 2026. Segera lapor SPT, ya.”
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap anggota Gerkatin dapat lebih memahami kewajiban perpajakan serta memanfaatkan kemudahan layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus memperkuat kegiatan edukasi perpajakan melalui pendekatan yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

































