TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan jam operasional kantor pajak di seluruh Indonesia selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Mulai dari kantor wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan menerapkan jam layanan lebih singkat.

Dalam pengumuman yang disampaikan DJP melalui akun resmi media sosialnya, seluruh unit vertikal DJP akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat setiap hari selama Ramadan.

Penyesuaian ini diambil dengan tujuan memberikan pelayanan yang tetap optimal bagi wajib pajak meskipun jam kerja lebih pendek.

Meski demikian, DJP menegaskan pelayanan tidak berhenti sepenuhnya saat jam operasional inti berakhir. Untuk menjembatani kebutuhan wajib pajak menjelang berbuka puasa, DJP menghadirkan program Ngabuburit Spectaxcular.

Kegiatan ini digelar mulai pukul 15.30 hingga 18.00, dengan informasi jadwal tersedia di kanal media sosial masing-masing kantor pajak.

Program tersebut melibatkan relawan pajak yang siap memberikan asistensi, termasuk pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar dan tepat waktu. DJP juga menambahkan bahwa Ngabuburit Spectaxcular tak hanya bersifat asistensi formal, tetapi dilengkapi dengan kegiatan lain seperti kultum dan bazar UMKM untuk menciptakan suasana pelayanan yang lebih dekat dan nyaman bagi wajib pajak.

Selain layanan tatap muka, DJP mengingatkan wajib pajak bahwa layanan online melalui situs resmi serta kanal bantuan seperti telepon Kring Pajak di nomor 1500200 tetap tersedia. Opsi bantuan ini diharapkan mampu membantu wajib pajak yang tidak dapat datang langsung ke kantor.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan nyaman, sejalan dengan adaptasi pelayanan di masa Ramadan.