TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jakbar Lelang Barang Sitaan Capai Rp840 Juta

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta melaksanakan kegiatan “Lelang Eksekusi Bersama" yang diinisiasi oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. Berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP pada hari Rabu, 25 Juni 2025, kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus pemulihan penerimaan negara.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat berhasil melelang 12 barang hasil sitaan dengan total nilai sebesar Rp840.412.544. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 19 barang hasil lelang seluruh Kanwil se-Jakarta senilai total Rp2.900.953.060.

Membuka kegiatan, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan dalam laporannya bahwa seluruh Kanwil DJP se-Jakarta diberikan target sebesar Rp11 triliun dari total target nasional sebesar Rp20 triliun, atau kurang lebih 52% dari target Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan nasional. Sampai dengan bulan Mei, capaian realisasi PKM berada di angka 31,7%, sehingga diperlukan tindakan penagihan yang lebih bergaung dan memberikan dampak terhadap penerimaan pajak.

Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi target tersebut, Farid menyebut bahwa kegiatan lelang bersama akan dijadikan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Setelah pelaksanaan di bulan Juni ini, lelang bersama selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada bulan November.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa lelang bersama ini merupakan inisiatif yang luar biasa, "Pelaksanaan lelang menjadi lebih terfokus dan lebih resource-efficient," ujarnya.

Sementara itu, Dodok Dwi Handoko selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta menyampaikan DJKN selalu melakukan inovasi dan perbaikan sistem. Salah satunya dengan dirilisnya aplikasi Portal Lelang Indonesia versi 2 dengan fitur baru yang lebih user-friendly dan responsif, sehingga diharapkan dapat mempermudah stakeholders dalam mengikuti proses lelang secara online. Dodok mengajak peserta yang hadir untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna aplikasi tersebut agar dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan lelang.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi negara, lelang.go.id, menggunakan mekanisme open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dibuka pada hari yang sama, mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Objek lelang terdiri dari barang bergerak antara lain kendaraan roda empat, alat berat, sepeda motor, dan peralatan elektronik. Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan atas aset milik penunggak pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerja Kanwil DJPJakarta Barat.

Penawaran diajukan mulai dari nilai limit dan dapat dilakukan secara berulang hingga batas akhir waktu. Pemenang lelang ditetapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama.

Untuk dapat mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi serta menyetorkan uang jaminan lelang. Jaminan tersebut harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Pemenang lelang kemudian diwajibkan untuk melunasi pokok lelang beserta bea lelang sebesar tiga persen, dalam waktu paling lambat
lima hari kerja setelah pelaksanaan.

Pelaksanaan kegiatan lelang bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, agar wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi yang berujung pada tindakan penagihan aktif, baik penyitaan maupun lelang.