TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jakbar Tangani Pidana Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Terdakwa Terbukti Bersalah

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah mengawal proses penegakan hukum atas dua perkara tindak pidana perpajakan hingga diperolehnya putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Februari 2026.

Putusan tersebut dijatuhkan terhadap dua terdakwa dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara.

Putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka.

Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Terdakwa atas nama AFW dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp6.359.874.898. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, terdakwa atas nama AH dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.285.975.148. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran denda dan konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Putusan ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten dan berkeadilan. Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan instrumen penting dalam menjaga penerimaan negara guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan program perlindungan sosial masyarakat.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberlanjutan fiskal negara.

Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi antar aparat penegak hukum serta pemanfaatan data dan teknologi informasi. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.