Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah mengawal proses penegakan hukum atas dua perkara tindak pidana perpajakan hingga diperolehnya putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 9 Februari 2026.
Putusan tersebut dijatuhkan terhadap dua terdakwa dalam perkara penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara.
Putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penanganan perkara telah melalui mekanisme peradilan yang independen dan terbuka.
Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Terdakwa atas nama AFW dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp6.359.874.898. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, terdakwa atas nama AH dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.285.975.148. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
