TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jateng II Blokir Serentak Ratusan Rekening Penunggak Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melakukan
pemblokiran serentak sebanyak 120 rekening milik 116 penunggak pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan penagihan pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati mengatakan para penunggak pajak pemilik dari 120 rekening tersebut memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp262 miliar.

"Kegiatan pemblokiran dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan PMK 61/2023, harta yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan salah satu jenis harta bergerak yang bisa disita jika penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Sebelum melakukan pemblokiran, lanjut Windrawati, DJP telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajak. "Kami harap ini menjadi deterrent effect untuk wajib pajak sehingga kepatuhan pajaknya meningkat," katanya.

Apabila penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya menggunakan harta kekayaan yang terblokir maka pemblokiran tersebut akan dicabut sesuai dengan Pasal 33 PMK 61/2023.

Pelunasan utang pajak dan biaya penagihan menggunakan harta yang terblokir dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan memindahbukukan harta dalam rekening ke kas negara.