PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya melakukan penegakan hukum perpajakan. Upaya ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan penagihan pajak melalui penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis (20/3/2025).
Adapun total nilai ketetapan pajak yang ditagih mencapai Rp17.564.298.776. Penagihan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang masih belum membayar pajak meskipun telah diberikan surat teguran sebelumnya.
Dari total ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522, sementara KPP di Provinsi Kalimantan Selatan lebih besar, yaitu Rp12.456.328.254.
Beberapa KPP yang terlibat dalam penagihan ini di antaranya KPP Pratama Banjarmasin, Banjarbaru, Barabai, Batulicin, Tanjung, dan KPP Madya Banjarmasin. Penerbitan surat paksa ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
