PajakOnline.com—Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajaknya serta biaya penagihan pajak lainnya.
Tindakan penagihan pajak teratur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang sudah berlaku sejak tanggal 23 Mei 1997 yang kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2001.
Penagihan pajak dapat dilakukan dengan cara menegur/memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan jika masih ada pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan banding, putusan banding atau peninjauan kembali yang belum dibayar sampai tanggal jatuh tempo.
Tanggal jatuh tempo yang dimaksud yaitu selama 1 bulan sejak tanggal surat diterbitkan yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP. Akan tetapi, bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak pada daerah tertentu, jangka waktu pelunasan tersebut dapat diperpanjang paling lama 2 bulan.
Dalam pasal 8 ayat (1) UU PPSP, terdapat 3 kondisi yang membuat surat paksa diterbitkan yaitu:
1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis.
2. Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
3. Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. (Atania Salsabila)