Sabtu, 18 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Alasan Dilakukan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/12/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Bahasan Penting UU HPP Ini Penjelasan DJP

Pelayanan pajak. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajaknya serta biaya penagihan pajak lainnya.

Tindakan penagihan pajak teratur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang sudah berlaku sejak tanggal 23 Mei 1997 yang kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2001.

Penagihan pajak dapat dilakukan dengan cara menegur/memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, dan memberitahukan surat paksa. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan jika masih ada pajak terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan pembetulan, surat keputusan banding, putusan banding atau peninjauan kembali yang belum dibayar sampai tanggal jatuh tempo.

Tanggal jatuh tempo yang dimaksud yaitu selama 1 bulan sejak tanggal surat diterbitkan yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP. Akan tetapi, bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak pada daerah tertentu, jangka waktu pelunasan tersebut dapat diperpanjang paling lama 2 bulan.

Dalam pasal 8 ayat (1) UU PPSP, terdapat 3 kondisi yang membuat surat paksa diterbitkan yaitu:

Baca Juga:

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis.

2. Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.

3. Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

Lapor Pak Purbaya: Yang Punya Keluhan Pajak bisa WA Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan nomor WhatsApp...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan...

Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp5 Miliar Resmi Berlaku

Beli Rumah Bebas Pajak Berlaku sampai 2027

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN berupa pajak pembelian rumah ditanggung...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Kini Pakai Coretax DJP, Segera Aktivasi

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak 2025 kini memakai sistem...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Gara-gara Coretax Penerimaan Pajak Lambat

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan coretax DJP...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

oleh Redaksi PajakOnline
17/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak tax...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.