PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Large Tax Office (LTO), Khusus, dan Madya.
Evaluasi dilakukan melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 (PER 17/2025). Aturan yang berlaku mulai 1 September 2025 ini diterbitkan dalam rangka penyesuaian penerapan Coretax DJP.
KPP LTO merupakan unit dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar. Sementara KPP Khusus dimaksudkan sebagai kantor yang berada di unit Kanwil DJP Jakarta Khusus. Sedangkan, KPP Madya dimiliki oleh setiap Kanwil DJP di seluruh Indonesia.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tempat terdaftar Wajib Pajak,” kutipan bagian Pertimbangan dalam PER 17/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
Dalam Pasal 2 PER 17/2025 mengatur kriteria penetapan Wajib Pajak orang pribadi dan badan di KPP LTO, Khusus, dan Madya berdasarkan:
Peredaran usaha;
Jumlah penghasilan;
Jumlah pembayaran pajak;
Nilai aset, kewajiban, dan ekuitas;
Tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha;
Kewarganegaraan;
Klasifikasi lapangan usaha;
Grup Wajib Pajak atau pemilik manfaat; dan/atau
Pertimbangan lain dirjen pajak.
Ruang Lingkup KPP
PER 17/2025 menegaskan ruang lingkup KPP sebagai berikut:
A. Kanwil LTO:
KPP LTO Satu: untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;
KPP LTO Dua: untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan;
KPP LTO Tiga: untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan
KPP LTO Empat: untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
B. Kanwil DJP Jakarta Khusus:
KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam;
KPP PMA Dua: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;
KPP PMA Tiga: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;
KPP PMA Empat: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu;
KPP PMA Lima: untuk Wajib Pajak PMA Tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;
KPP PMA Enam: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu;
KPP Perusahaan Masuk Bursa: untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal;
KPP Badan dan Orang Asing: untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap, warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, dan badan internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan (PPh), orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas): untuk Wajib Pajak sektor migas;
C. KPP Madya
KPP Madya: untuk Wajib Pajak tertentu dalam suatu Kanwil DJP.
Ketentuan Evaluasi Penetapan Wajib Pajak
Pasal 7 PER 17/2025 menegaskan bahwa dirjen pajak berwenang mengevaluasi penetapan Wajib Pajak orang pribadi dan badan di KPP yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan evaluasi, dirjen pajak dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dan badan ke:
KPP LTO, Khusus, dan Madya lainnya; atau KPP Pratama dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Kepala Kanwil DJP lama harus menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemindahan tempat terdaftar kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan paling lama satu bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar.
Kepala KPP baru pun harus menerbitkan dan menyampaikan:
Surat pindah;
Surat keterangan terdaftar; dan
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak paling lama satu hari kerja setelah tanggal saat mulai terdaftar.
































