Jumat, 22 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23 November 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Kantor Pusat DJP/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Large Tax Office (LTO), Khusus, dan Madya.

Evaluasi dilakukan melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 (PER 17/2025). Aturan yang berlaku mulai 1 September 2025 ini diterbitkan dalam rangka penyesuaian penerapan Coretax DJP.

KPP LTO merupakan unit dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar. Sementara KPP Khusus dimaksudkan sebagai kantor yang berada di unit Kanwil DJP Jakarta Khusus. Sedangkan, KPP Madya dimiliki oleh setiap Kanwil DJP di seluruh Indonesia.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan tempat terdaftar Wajib Pajak,” kutipan bagian Pertimbangan dalam PER 17/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.

Dalam Pasal 2 PER 17/2025 mengatur kriteria penetapan Wajib Pajak orang pribadi dan badan di KPP LTO, Khusus, dan Madya berdasarkan:

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Peredaran usaha;
Jumlah penghasilan;
Jumlah pembayaran pajak;
Nilai aset, kewajiban, dan ekuitas;
Tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha;
Kewarganegaraan;
Klasifikasi lapangan usaha;
Grup Wajib Pajak atau pemilik manfaat; dan/atau
Pertimbangan lain dirjen pajak.
Ruang Lingkup KPP

PER 17/2025 menegaskan ruang lingkup KPP sebagai berikut:

A. Kanwil LTO:

KPP LTO Satu: untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;

KPP LTO Dua: untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan;

KPP LTO Tiga: untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan; dan

KPP LTO Empat: untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

B. Kanwil DJP Jakarta Khusus:

KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam;

KPP PMA Dua: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;

KPP PMA Tiga: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan;

KPP PMA Empat: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu;

KPP PMA Lima: untuk Wajib Pajak PMA Tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;

KPP PMA Enam: untuk Wajib Pajak PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu;

KPP Perusahaan Masuk Bursa: untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal;

KPP Badan dan Orang Asing: untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap, warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, dan badan internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan (PPh), orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

KPP Minyak dan Gas Bumi (Migas): untuk Wajib Pajak sektor migas;

C. KPP Madya

KPP Madya: untuk Wajib Pajak tertentu dalam suatu Kanwil DJP.

Ketentuan Evaluasi Penetapan Wajib Pajak

Pasal 7 PER 17/2025 menegaskan bahwa dirjen pajak berwenang mengevaluasi penetapan Wajib Pajak orang pribadi dan badan di KPP yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan evaluasi, dirjen pajak dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dan badan ke:

KPP LTO, Khusus, dan Madya lainnya; atau KPP Pratama dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Kepala Kanwil DJP lama harus menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemindahan tempat terdaftar kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan paling lama satu bulan sebelum tanggal saat mulai terdaftar.

Kepala KPP baru pun harus menerbitkan dan menyampaikan:

Surat pindah;
Surat keterangan terdaftar; dan
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak paling lama satu hari kerja setelah tanggal saat mulai terdaftar.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pemulihan Ekonomi 2021, Targetkan Pertumbuhan 5,3%

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.