TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Kini Pakai Coretax DJP, Segera Aktivasi

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak 2025 kini memakai sistem inti administrasi pajak atau Coretax DJP. Pelaporan SPT 2025 wajib disampaikan pada tahun depan paling lambat akhir Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2026 bagi wajib pajak badan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelang kewajiban lapor SPT melalui Coretax, maka wajib pajak pada tahun ini sudah harus melakukan aktivasi akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

"Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon, dikutip Senin (13/10/2025).

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun coretax. Itu prosesnya sangat sederhana," kata Yon.

Pelaporan SPT melalui Coretax menjadi momentum bersejarah karena untuk para wajib pajak orang pribadi sudah harus melaporkannya di sistem itu untuk tahun pajak 2025. Sementara itu, wajib pajak badan sudah memakai Coretax untuk memungut, memotong, hingga membuat faktur pajak sejak implementasinya.

"Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," ajak Yon Arsal.

Untuk aktivasi akun Coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya;

1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

3. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".

4. Isikan NPWP pada kolom yang tersedia.

Klik tombol "Cari". Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan identitas Kawan Pajak

5. isikan e-mail dan Nomor Telepon yang terdaftar pada sistem DJP. Pastikan tombol centang hijau telah muncul

6. Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik tombol "Take a Photo" pada kolom "Silakan ambil foto."

7. Ambil photo Wajah. Usahakan gambar terlihat dengan baik dan wajah tidak tertutup aksesoris seperti kacamata, masker, dll

8. Setelah mengambil foto, klik "Validasi Foto"

9. Kirim Permohonan Aktivasi Akun

10. Centang Pernyataan Wajib Pajak dengan klik Simpan