PajakOnline | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun pajak 2025 kini memakai sistem inti administrasi pajak atau Coretax DJP. Pelaporan SPT 2025 wajib disampaikan pada tahun depan paling lambat akhir Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir April 2026 bagi wajib pajak badan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelang kewajiban lapor SPT melalui Coretax, maka wajib pajak pada tahun ini sudah harus melakukan aktivasi akun Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
"Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon, dikutip Senin (13/10/2025).
"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun coretax. Itu prosesnya sangat sederhana," kata Yon.
Pelaporan SPT melalui Coretax menjadi momentum bersejarah karena untuk para wajib pajak orang pribadi sudah harus melaporkannya di sistem itu untuk tahun pajak 2025. Sementara itu, wajib pajak badan sudah memakai Coretax untuk memungut, memotong, hingga membuat faktur pajak sejak implementasinya.
"Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," ajak Yon Arsal.
Untuk aktivasi akun Coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya;
1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
3. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
