PajakOnlineĀ | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa otomatis mendapat status sebagai wajib pajak nonaktif. Wajib pajak nonaktif artinya wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax, tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha (KLU) belum bekerja dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif.
āWajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha āBelum Bekerjaā dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif,ā terang DJP melalui Coretaxpedia, dikutip Rabu (5/11/2025).
DJP telah mengatur perincian ketentuannya melalui Perdirjen Pajak Nomor PER7/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024, penetapan status wajib pajak nonaktif terhadap orang pribadi dilakukan apabila memenuhi
salah 1 dari 6 kriteria berikut:
1. Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
2. Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
3. Warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
4. Warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif;
5. Wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau
6. Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.Apabila orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak nonaktif maka kepala KPP
dapat mengaktifkan kembali wajib pajak nonaktif. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif tersebut bisa dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Sesuai Pasal 39 ayat (2) PER7/PJ/2025, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif dilakukan secara elektronik melalui 3 saluran; Coretax, aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan Contact Center DJP. Namun, apabila wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik maka permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke kantor pelayanan pajak.










