PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun pajak 2025 akan semakin mudah melalui Coretax DJP. Hal ini karena hadirnya fitur data pra-isi (prepopulated) di sistem Coretax. Fitur ini membuat data penghasilan dan pajak yang telah dipotong atau disetor muncul otomatis di formulir SPT, tanpa perlu diinput ulang oleh wajib pajak.
Penyuluh Pajak Agung Meliananda menjelaskan, fitur prepopulated merupakan kemudahan paling signifikan karena menghilangkan kewajiban untuk mengisi detail penghasilan dan pajak yang telah dipotong.
“Bagi wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja,” terang Agung, dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/10/2025).
Sementara untuk pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyetor PPh final setiap bulan, data yang akan terisi otomatis adalah riwayat pembayaran pajak tersebut.
Sistem akan merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.
Agung menjelaskan bahwa otomatisasi ini mencakup kedua profil wajib pajak.
“Data dari pemberi kerja (untuk karyawan) itu prepopulated. (Untuk UMKM), data pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya itu otomatis masuk, jadi enggak perlu diinput ulang,” katanya.
Namun wajib pajak tetap harus melengkapi data yang sifatnya pribadi dan tidak terekam otomatis, seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain yang mungkin terjadi perubahan di luar data yang sudah ada, sebelum melaporkan SPT.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Anggita Rahayu mengimbau wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan lebih awal di Coretax DJP. “Mumpung masih ada waktu, disiapkan dulu, mungkin bisa lihat tutorialnya dulu, nanti baru ketika waktu pelaporan SPT tahunan biar enggak bingung,” kata Anggita.































