PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan coretax DJP menjadi salah faktor melambatnya penerimaan pajak pada tahun ini.
Menurut Purbaya, persoalan coretax menyebabkan pembayaran pajak menjadi lebih lambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Coretax itu juga mengganggu inflow pendapatan kita dalam beberapa bulan pertama tahun ini. Sekarang pun sebagian masih bilang lambat, tapi saya yakin dalam waktu 23 minggu akan jauh lebih cepat,” kata Menkeu Purbaya, dikutip Selasa (14/10/2025).
Purbaya mengatakan, coretax terus diperbaiki agar wajib pajak bisa segera membayar pajak. Perbaikan coretax dapat meningkatkan penerimaan negara.
“Ke depan waktu bayar pajak akan makin lancar, pendapatan negara juga akan makin cepat naiknya. Jadi kemarin itu bukan enggak bayar, dia cuma bayarnya lebih lambat aja. Kalau sampai akhir tahun lambat terus kan pendapatan saya tahun ini jadi rendah,” kata Purbaya.
Dalam catatan PajakOnline, pada Januari 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp88,9 triliun atau turun 41,9% dibandingkan dengan realisasi pada Januari 2024 yang senilai Rp152,9 triliun.
Saat itu, banyak wajib pajak yang kesulitan melakukan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala Coretax DJP.
Baca Juga:
Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow
































