TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai salah satu penyebab tersendatnya roda ekonomi nasional pada awal tahun 2025.

Sebab, Coretax ini dinilai mengganggu kelancaran penerbitan faktur pajak, yang berdampak langsung pada terganggunya arus kas (cash flow) dunia usaha.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan, sebelum diberlakukannya Coretax, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun, sejak implementasi Coretax DJP yang dimulai pada 1 Januari 2025, angka tersebut turun drastis menjadi hanya sekitar 30 hingga 40 juta faktur.

“Artinya, setengah tagihan-tagihan atau invoicing tidak bisa dilakukan dengan baik. Ini jelas menghambat cash flow pengusaha,” kata Ajib dalam Media Briefing Apindo pada Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, keterlambatan dalam penerbitan faktur turut mengakibatkan penundaan penerimaan pembayaran di tingkat pelaku usaha. Hal ini berdampak pada likuiditas mereka, dan berkontribusi terhadap perlambatan aktivitas ekonomi selama kuartal I-2025.

“Ketika faktur pajak baru bisa dibuat bulan depan, otomatis pembayaran juga tertunda. Inilah yang membuat cash flow pengusaha tersendat,” katanya.

Meskipun demikian, data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan.

Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, DJP mencatat telah mengadministrasikan sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025.

Rinciannya adalah:

- Januari: 60.344.958 faktur
- Februari: 64.276.098 faktur
- Maret: 62.570.270 faktur
- April: 11.667.732 faktur (masih dapat dibuat hingga pertengahan Mei)

DJP juga mencatat adanya fluktuasi latensi atau waktu tunggu sistem, yang sempat mencapai 9,368 detik pada 15 April 2025.

Namun, latensi tersebut sudah berhasil ditekan menjadi 0,102 detik pada 18 April, seiring dengan peningkatan volume penerbitan faktur.

Kendati pemerintah berupaya memperbaiki performa Coretax, pengusaha berharap permasalahan teknis ini dapat segera dituntaskan agar tidak terus mengganggu aktivitas bisnis dan pemulihan ekonomi nasional.
(Khairunisa Puspita Sari)