TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai salah satu penyebab tersendatnya roda ekonomi nasional pada awal tahun 2025.

Sebab, Coretax ini dinilai mengganggu kelancaran penerbitan faktur pajak, yang berdampak langsung pada terganggunya arus kas (cash flow) dunia usaha.

Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan, sebelum diberlakukannya Coretax, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun, sejak implementasi Coretax DJP yang dimulai pada 1 Januari 2025, angka tersebut turun drastis menjadi hanya sekitar 30 hingga 40 juta faktur.

“Artinya, setengah tagihan-tagihan atau invoicing tidak bisa dilakukan dengan baik. Ini jelas menghambat cash flow pengusaha,” kata Ajib dalam Media Briefing Apindo pada Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, keterlambatan dalam penerbitan faktur turut mengakibatkan penundaan penerimaan pembayaran di tingkat pelaku usaha. Hal ini berdampak pada likuiditas mereka, dan berkontribusi terhadap perlambatan aktivitas ekonomi selama kuartal I-2025.

“Ketika faktur pajak baru bisa dibuat bulan depan, otomatis pembayaran juga tertunda. Inilah yang membuat cash flow pengusaha tersendat,” katanya.

Meskipun demikian, data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan.

Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, DJP mencatat telah mengadministrasikan sebanyak 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025.

Rinciannya adalah:

- Januari: 60.344.958 faktur
- Februari: 64.276.098 faktur
- Maret: 62.570.270 faktur
- April: 11.667.732 faktur (masih dapat dibuat hingga pertengahan Mei)

DJP juga mencatat adanya fluktuasi latensi atau waktu tunggu sistem, yang sempat mencapai 9,368 detik pada 15 April 2025.

Namun, latensi tersebut sudah berhasil ditekan menjadi 0,102 detik pada 18 April, seiring dengan peningkatan volume penerbitan faktur.

Kendati pemerintah berupaya memperbaiki performa Coretax, pengusaha berharap permasalahan teknis ini dapat segera dituntaskan agar tidak terus mengganggu aktivitas bisnis dan pemulihan ekonomi nasional.
(Khairunisa Puspita Sari)