PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai salah satu penyebab tersendatnya roda ekonomi nasional pada awal tahun 2025.
Sebab, Coretax ini dinilai mengganggu kelancaran penerbitan faktur pajak, yang berdampak langsung pada terganggunya arus kas (cash flow) dunia usaha.
Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengungkapkan, sebelum diberlakukannya Coretax, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun, sejak implementasi Coretax DJP yang dimulai pada 1 Januari 2025, angka tersebut turun drastis menjadi hanya sekitar 30 hingga 40 juta faktur.
“Artinya, setengah tagihan-tagihan atau invoicing tidak bisa dilakukan dengan baik. Ini jelas menghambat cash flow pengusaha,” kata Ajib dalam Media Briefing Apindo pada Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, keterlambatan dalam penerbitan faktur turut mengakibatkan penundaan penerimaan pembayaran di tingkat pelaku usaha. Hal ini berdampak pada likuiditas mereka, dan berkontribusi terhadap perlambatan aktivitas ekonomi selama kuartal I-2025.
“Ketika faktur pajak baru bisa dibuat bulan depan, otomatis pembayaran juga tertunda. Inilah yang membuat cash flow pengusaha tersendat,” katanya.
Meskipun demikian, data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan.
