PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 14 juta wajib pajak orang pribadi.
“Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Bimo menjelaskan, dari total aktivasi tersebut, sebanyak 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 550 ribu lainnya adalah wajib pajak badan.Angka tersebut merupakan akumulasi dari aktivasi tahun sebelumnya dan tambahan pada tahun ini.
Namun, Bimo menyoroti bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut.
“Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” katanya.
Bimo menjelaskan, kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.
“Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi,” katanya.
Sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.
Baca Juga:
































