TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 14 juta wajib pajak orang pribadi.

"Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bimo menjelaskan, dari total aktivasi tersebut, sebanyak 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 550 ribu lainnya adalah wajib pajak badan.Angka tersebut merupakan akumulasi dari aktivasi tahun sebelumnya dan tambahan pada tahun ini.

Namun, Bimo menyoroti bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut.

"Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari 2 juta tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik," katanya.

Bimo menjelaskan, kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.

"Sekaligus juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk segera mengaktivasi dan juga mendapatkan sertifikat elektronik dan kode otorisasi," katanya.

Sistem Coretax DJP mensyaratkan sertifikat elektronik agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan daring. Sertifikat digital tersebut sekaligus menggantikan peran EFIN dalam sistem lama.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/lapor-spt-tahunan-kini-pakai-coretax-djp-segera-aktivasi/