PajakOnline | Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN berupa pajak pembelian rumah ditanggung pemerintah atau DTP sebesar 100% hingga 2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan periode PPN rumah DTP hingga 2 tahun ke depan bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah. Selain itu, pemberian insentif juga untuk mendukung sektor properti.
“Fasilitas ini PPN rumah DTP diberikan hingga 31 Desember 2026, awalnya, tapi sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).
Purbaya menyampaikan hingga 2027, masyarakat dapat menikmati insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar. Tidak hanya itu, PPN DTP juga berlaku untuk pembelian rumah sampai dengan Rp5 miliar.
Artinya, PPN terutang atas penyerahan rumah sampai dengan Rp2 miliar akan ditanggung pemerintah, sedangkan selebihnya ditanggung oleh konsumen atau pembeli rumah.
“Ini untuk pembuatan sekitar 40.000 unit rumah per tahun. Jadi ini semacam dorongan baru ke sektor properti dan tentunya akan berdampak ke ekonomi juga,” kata Purbaya.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan
memperpanjang periode PPN rumah DTP hingga 2027 untuk memberikan kepastian
berusaha. Dengan adanya fasilitas PPN DTP, dia menilai para pengembang (developer) dapat mendongkrak usahanya sekaligus mengakselerasi pembangunan unit rumah di dalam negeri.
Sebagai payung hukum pemberian insentif, dia mengungkapkan aturan teknis terkait PPN rumah DTP akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). PMK tersebut segera diterbitkan.
































