PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tegas menolak tax amnesty jilid III atau pengampunan pajak berulang. Menurut Purbaya, kebijakan tersebut bila dilakukan berulang kali malah membuat Wajib Pajak tidak patuh.
“Pasti kita sama secara filosofi, kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya ke pembayar pajak adalah, Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, tilap aja semaksimal mungkin. Contoh 2-3 tahun ini akan diputihkan,” kata Purbaya dalam Media Gathering, dikutip Selasa (14/10/2025).
Menkeu menilai pelaksanaan tax amnesty yang terlalu sering berpotensi melemahkan moral perpajakan dan menciptakan persepsi pelanggaran terhadap kewajiban pajak dapat terus diulang tanpa konsekuensi serius. Oleh karena itu, Purbaya menolak dengan tegas pengampunan pajak yang dilakukan secara reguler.
“Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler,” katanya.
Mengenai tax amnesty, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menilai Tax Amnesty yang berulang (dengan periode waktu tertentu) kontraproduktif dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
“Tax Amnesty Jilid III malah berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Sebab, terjadi inkonsistensi dalam penegakkan hukum terhadap sanksi-sanksi yang seharusnya diterapkan dan dijalankan paska Tax Amnesty Jilid I ataupun Tax Amnesty Jilid II (Program Pengungkapan Sukarela/PPS),” kata Koni, mantan pemeriksa DJP kepada media PajakOnline, hari ini.
Menurut Koni, Tax Amnesty Jilid III akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perpajakan di Indonesia. Pengampunan pajak yang dilakukan secara berulang kali atau reguler berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di kalangan Wajib Pajak, terutama yang awam dengan aturan perpajakan. “Ibaratnya ngapain lapor pajak sekarang, nanti juga ada Tax Amnesty lagi,” kata Koni.
Koni menjelaskan, Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang dilaksanakan berulang kali dapat merusak fondasi kepatuhan pajak.
“Mungkin karena Tax Amnesty Jilid I dan II atau PPS dianggap tidak sukses oleh pemerintah makanya diulang lagi pada jilid III mendatang sebagai upaya pengumpulan data (collecting) wajib pajak dan menambah penerimaan pajak (dari hasil tebusan Tax Amnesty) tahun depan,” kata Koni.
Dalam perencanaannya dulu, tax amnesty punya sasaran utama untuk profiling wajib pajak, sehingga menggali potensi penerimaan tahun-tahun berikutnya karena yang tadinya mengemplang pajak, kemudian bisa ditagih pajaknya secara taat.
Namun hal tersebut ternyata gagal dilakukan dalam tax amnesty jilid I dan II, dan sekarang malah digunakan untuk mencari tambahan penerimaan negara.
“Kalau tax amnesty berulang kali dilakukan, pengemplang pajak bisa menganggap enteng, mengabaikan sanksi hukumnya, karena bisa memprediksi tax amnesty akan kembali lagi dan lagi,” pungkas Koni.
































