TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kelompok Biaya Vokasi Ini Dapat Fasilitas Pajak Jumbo

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Supertax deduction atau insentif pajak jumbo adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlibat pelaksanaan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang sesuai dengan peraturan berlaku.

Dalam artikel ini kita akan membahas  supertax deduction vokasi sebagai nsentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengadakan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Insentif supertax deduction vokasi dilaksanakan dengan pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak. Biaya yang dimaksud telah dijelaskan secara rinci dalam PMK 128/2019. Lalu, apa saja biaya-biaya tersebut?

Sesuai Pasal 4 PMK 128/2019 disebutkan bahwa terdapat 5 kelompok biaya yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, antara lain:

1. Penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus seperti listrik, air, bahan bakar, dan biaya lainnya.

2. Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing pelaksana magang atau kegiatan pembelajaran.

3. Barang atau bahan untuk keperluan pelaksanaan magang atau kegiatan pembelajaran.

4. Honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja atau pemagangan.

5. Biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja atau pemagangan.

Terkait supertax deduction yang dilakukan dengan pemberian pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut mencakup 2 hal berikut:

1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. (Atania Salsabila)