PajakOnline.com—Supertax deduction atau insentif pengurangan pajak super adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu sesuai dengan peraturan. Pemberian insentif ini sudah tercantum dalam PP No 45/2019.
Sesuai PP ini, supertax deduction diberikan kepada 2 lingkup kegiatan yakni vokasi dan litbang. Salah satu tujuan dari supertax deduction adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan industri di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan mau berinvestasi dalam pengembangan SDM.
Mengenai pemberian fasilitas tersebut oleh pemerintah maka terbitlah 2 peraturan sebagai dasar pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 tentang pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.
Kemudian, ketentuan pelaksanaan supertax deduction untuk litbang telah tercantum dalam PMK No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa fasilitas ini diberikan kepada 2 lingkup maka pada artikel ini akan dijelaskan mengenai supertax deduction pada 2 lingkup tersebut.
Lingkup pertama yakni supertax deduction untuk kegiatan vokasi yang merupakan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengadakan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.
Sedangkan, lingkup kedua yakni supertax deduction litbang yang merupakan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. (Atania Salsabila)































