TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Supertax Deduction, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Supertax deduction atau insentif pengurangan pajak super adalah insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu sesuai dengan peraturan. Pemberian insentif ini sudah tercantum dalam PP No 45/2019.

Sesuai PP ini, supertax deduction diberikan kepada 2 lingkup kegiatan yakni vokasi dan litbang. Salah satu tujuan dari supertax deduction adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan industri di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja dan mau berinvestasi dalam pengembangan SDM.

Mengenai pemberian fasilitas tersebut oleh pemerintah maka terbitlah 2 peraturan sebagai dasar pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 tentang pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi Tertentu.

Kemudian, ketentuan pelaksanaan supertax deduction untuk litbang telah tercantum dalam PMK No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa fasilitas ini diberikan kepada 2 lingkup maka pada artikel ini akan dijelaskan mengenai supertax deduction pada 2 lingkup tersebut.

Lingkup pertama yakni supertax deduction untuk kegiatan vokasi yang merupakan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang mengadakan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Sedangkan, lingkup kedua yakni supertax deduction litbang yang merupakan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. (Atania Salsabila)