PajakOnline.com—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif ini bertujuan mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional.
Irjen Firman menjelaskan, masyarakat juga lebih mudah melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan biaya nol rupiah. “Setiap pindah, balik nama, lapor. Nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman.
Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan itu sesuai dengan undang-undang untuk menghapus atau memberikan keringanan pajak.
“BBNKB ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, memang harus dihapuskan. Meskipun waktunya belum sekarang. Namun juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah itu punya kewenangan untuk menghapus, kemudian memberikan keringanan pajak apa pun,” kata Agus Fatoni.
Baca Juga: