PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan atau Tax Expenditure Report 2020. Laporan ini dinilai menjadi potret dinamika ekonomi, terutama saat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, laporan tersebut menyajikan berbagai fasilitas perpajakan, baik dalam bentuk belanja perpajakan maupun yang bukan termasuk belanja perpajakan, yang sebagian besar berupa insentif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan dunia usaha.
Laporan Belanja Perpajakan menyediakan informasi belanja negara nontunai dalam bentuk berbagai insentif perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, belanja perpajakan merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang cukup strategis, melengkapi instrumen belanja negara yang bersifat tunai di APBN dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi,” kata Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang kami kutip hari ini.
Menurut Kepala BKF, Laporan Belanja Perpajakan menjadi sangat strategis karena mampu memotret dinamika ekonomi dan insentif perpajakan dengan baik, terlebih pada masa pandemi yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan baru khusus untuk penanganan pandemi.
Insentif membuat potensi penerimaan negara yang tidak terambil semakin besar. Febrio menjelaskan, berbagai perubahan besar dalam perekonomian menjadi momen yang tepat untuk melakukan beberapa penyesuaian besar dalam laporan, baik dalam hal teknis penghitungan maupun sistematika pelaporan.
