Denpasar, PajakOnline – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali membuka layanan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat, (27/2/2026).
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan, pemberian layanan pada hari Sabtu dan Minggu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026. Berdasarkan surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, diimbau bagi ASN, TNI, dan Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 paling lambat tanggal 28 Februari 2026”, imbuhnya.
Darmawan menjelaskan pemberian layanan akhir pekan dilakukan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi ASN, TNI, dan Polri pada tanggal 28 Februari 2026, dan banyaknya hari libur nasional dan Cuti Bersama pada bulan Maret 2026.
Penambahan jam layanan dikhususkan terkait perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh.
