Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1.150.414 SPT Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax per tanggal 2 Februari 2026 pukul 06:00 WIB. Sedangkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya merinci sebagai berikut;
a. Tahun Buku Januari – Desember
• WP OP (Orang Pribadi) Karyawan: 988.381
• WP OP Non Karyawan: 117.655
• WP Badan (Rp): 44.030
• WP Badan (USD): 69
b. Beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 )
• WP Badan (Rp): 265
• WP Badan (USD): 14
2) Progres Aktivasi Akun Coretax DJP
Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027, terdiri dari:
• WP Orang Pribadi: 11.966.137
• WP Badan: 861.798
• WP Instansi Pemerintah: 88.867
• WP PMSE: 225
Mulai tahun 2026 ini, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP menjelaskan, tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak adalah 30 April. Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda yakni Rp100.000 bagi WP OP dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.
Baca Juga:
Sebanyak 4.000 AR Jadi Pemeriksa, DJP Upayakan Capai Target Penerimaan Pajak 2026

































