PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa yang sedang melakukan penyusunan skripsi, disertasi, tesis, riset tertentu, karya ilmiah, tugas akhir dan tujuan lainnya yang berkaitan dengan perpajakan untuk mengajukan izin riset di DJP.
Riset perpajakan di DJP ini dapat dilakukan berbagai kalangan seperti mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga.
Melalui kanal media sosial, DJP melalui Kanwil DJP Jawa Barat I menerangkan tata cara pengajuan izin riset pajak kepada DJP. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.
"Kamu dapat mengajukan izin ke DJP untuk melakukan penelitian di bidang perpajakan. Hal ini berguna jika kamu sedang melakukan penyusunan skripsi, riset, dan lainnya lho," tulis Kanwil DJP Jabar I di Instagram, dikutip hari ini.
Riset, tulis DJP, dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan. Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.
