TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Memproyeksi Effort DJP Pasca Pandemi Covid-19

· · pajakonline.com

Oleh Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group

PajakOnline.com—Pemerintah cukup responsif dalam upaya mencegah dampak ekonomi dari pandemi virus corona atau Covid-19. Kebijakan fiskal di bidang perpajakan telah digelontorkan baik dalam bentuk administrasi yaitu perpanjangan deadline pelaporan dan mempermudah proses pelaporan hingga memberikan insentif perpajakan melalui PMK Nomor 44 Tahun 2020 berupa PPh Final DTP bagi WP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan Restitusi PPN dipercepat.

Abdul Koni, Managing Partners
PajakOnline Consulting Group

Kebijakan fiskal di bidang perpajakan ini tentu akan berpengaruh pada kebijakan pajak dalam jangka menengah-panjang.

Berbagai strategi konsolidasi fiskal atau penyehatan APBN akan ditempuh, salah satunya tentu melalui peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.

Pandemi Covid-19 sedikit banyaknya memberikan banyak pelajaran bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terutama di sektor pelayanan berbasis Teknologi Informasi. Kondisi yang memaksa hampir seluruh petugas melakukan pekerjaan dari rumah atau secara work from home (WFH). Mengharuskan DJP menyediakan layanan-layanan berbasis online yang saat ini beberapa telah tersedia pada layanan-layanan di laman resmi pajak.go.id.

Teknologi Informasi akan menjadi tools yang digunakan oleh DJP guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bahkan bukan tidak mungkin e-audit pun bisa dilakukan melalui teknologi informasi ini.


Teknologi informasi yang dibangun tentu akan mempermudah petugas pajak melakukan pengawasan dan analisa terhadap data dan atau laporan yang dilakukan wajib pajak. Dengan teknologi informasi pun, kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak lebih mudah dilakukan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi tentu akan lebih ditingkatkan guna meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pemerintah dalam upaya menyehatkan APBN.

Target peningkatan penerimaan pajak akan difokuskan, baik kepada wajib pajak yang belum patuh maupun terhadap wajib pajak yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pembayaran pajaknya. Wajib pajak besar orang pribadi atau High Net Worth Individual (HNWI) bukan tidak mungkin menjadi salah satu target intensifikasi perpajakan.

Kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/Pj./2020 akan dilakukan seoptimal mungkin guna tercapainya target penerimaan.

Wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan tinggi akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) yang akan dianalisa untuk ditindaklanjuti apakah akan dikategorikan menjadi Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) atau tidak.

Salah satu indikator wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi adalah belum pernah diperiksa 3 tahun terakhir. Hal ini berarti bagi wajib pajak yang dalam 3 tahun terakhir belum pernah diperiksa akan menjadi target untuk dilakukan pengujian.

Tentunya untuk memastikan bahwa wajib pajak yang belum pernah diperiksa dalam 3 tahun terakhir tersebut akan dikategorikan menjadi DSPP atau tidak, akan melalui pengujian terhadap indikator-indikator yang lainnya seperti analisa terhadap Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), Gross Profit Margin (GPM) dan Net Profit Margin (NPM) dengan benchmarking sejenis, maupun indikator-indikator yang lainnya.

Pasca Pandemi Covid-19, jumlah sengketa pajak diprediksi akan mengalami peningkatan seiring dengan gencarnya petugas pajak melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Bagi wajib pajak, tentunya dibutuhkan tax assurance dan pengelolaan manajemen resiko perpajakan yang baik guna mencegah resiko perpajakan yang tidak diinginkan.

Baca Juga:


Kami membuka pendaftaran untuk menjadi member PajakOnline, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap

Anda dapat menghubungi nomor telepon/WA: 08111-44-0177.

Untuk mendaftarkan diri Anda menjadi member PajakOnline silakan klik:

DAFTAR MEMBER

PajakOnline Group | Media | Community | Campus | Event | Consulting