TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2023 yang berlaku sejak 18 September 2023. Ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui agar dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan.

"Agar pajak DTP dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ... perlu mengganti PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011," demikian salah satu kutipan pertimbangan PMK 92/2023.

Adapun belanja subsidi insentif pajak DTP yang diatur dalam PMK 92/2023 mencakup 3 jenis pajak. Ketiganya, yaitu penghasilan (PPh) DTP, pajak pertambahan nilai (PPN) DTP, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP.

Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu, ketentuan dalam PMK 228/2010 s.t.d.t.d. PMK 237/2011 belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP. PMK 92/2023 menyatakan pemberian insentif fiskal pajak DTP ditetapkan dalam undang-undang mengenai APBN. Berdasarkan pemberian insentif fiskal tersebut, menteri keuangan akan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapatkan insentif fiskal pajak DTP.

Selain itu, PMK 92/2023 menetapkan direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan pada DJP sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bendahara umum negara (BUN) belanja subsidi pajak DTP.

KPA BUN merupakan pejabat yang memperoleh penugasan dari menteri keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran (BA) BUN.

Pejabat yang ditunjuk sebagai KPA BUN belanja subsidi pajak DTP harus menatausahakan data dan informasi realisasi pajak DTP. Berdasarkan data dan informasi realisasi pajak DTP tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP perlu menyusun berita acara.

Selanjutnya, berdasarkan berita acara tersebut, KPA BUN belanja subsidi pajak DTP akan memproses pengesahan pendapatan pajak DTP dan belanja subsidi pajak DTP. Juga berdasarkan berita acara, pejabat pembuat komitmen (PPK) belanja subsidi pajak DTP akan menguji secara formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan belanja subsidi pajak DTP.

Apabila tagihan sudah dinyatakan lengkap dan benar, PPK belanja subsidi dan pajak DTP akan menerbitkan surat setoran pajak (SSP) DTP, surat pernyataan tanggung jawab masuk (SPTJM), dan surat permintaan pembayaran (SPP) Belanja Subsidi Pajak DTP.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan kembali diuji secara formal oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSM) belanja subsidi pajak DTP. PPSM juga akan mengecek ketersediaan alokasi anggaran belanja subsidi DTP.

Dalam hal SPP belanja subsidi DTP dinyatakan lengkap dan benar, PPSM akan menerbitkan dan menyampaikan surat perintah membayar (SPM) belanja subsidi kepada KPPN. Pada akhirnya KPPN akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) belanja subsidi pajak DTP.

Kemudian, SPM belanja subsidi pajak DTP yang telah diterbitkan SP2D tersebut akan menjadi dasar bagi KPA BUN untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP.