TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menteri PPA Laporkan SPT Tahunan dan Padankan NIK Jadi NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju I Gusti Ayu Bintang Darmawati menerima kunjungan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat di Rumah Kediaman Menteri, Denpasar kemarin. Kegiatan ini dalam rangka asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam acara Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Denpasar.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang lebih dikenal dengan Bintang Pupayoga adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat. Menteri PPPA menemui account representative dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kegiatan pelaporan dan pemadanan NIK-NPWP ini, Bintang Pupayoga didampingi Kepala Seksi Pengawasan III KPP Denpasar Barat Yonathan Stephanus dan I Gusti Ayu Putri Astari sebagai account representative di KPP Pratama Denpasar Barat.

Yonathan Stephanus berharap penyampaian SPT oleh pejabat negara ini bisa menjadi contoh bagi jajarannya di Kementerian/Lembaga masing-masing dan juga kepada masyarakat agar tidak lupa menyampaikan laporan perpajakannya.

Yonathan menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini telah memiliki NPWP, wajib melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP," katanya.