TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NPWP Elektronik Sama Dengan NPWP Kartu Fisik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kartu NPWP fisik yang dimiliki wajib pajak adalah sama dengan NPWP elektronik yang dapat diunduh dan dicetak. Jadi, bila kartu NPWP Anda hilang. Maka bisa digantikan dengan NPWP Elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur baru berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik sejak November 2020. Fitur ini sudah tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa dimanfaatkan wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP atau kartunya rusak, dan sudah usang.

“Jika tidak sempat mencetak ulang kartu NPWP, tak apa. Selain kartu fisik, NPWP saat ini tersedia dalam wujud elektronik yang bisa #KawanPajak gunakan,” demikian tulis DJP melalui di media sosial Instagram, kami kutip hari ini.

NPWP elektronik dapat dikirimkan melalui surat elektronik (surel) atau e-mail wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu Informasi yang ada pada DJP Online. Dengan fitur ini, ketika membutuhkan NPWP elektronik untuk disalin atau dicetak, wajib pajak tinggal mengecek pada e-mail.

Untuk memanfaatkan fitur baru ini, mudah saja. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id. Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik. Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim E-mail pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP elektronik pada email.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan. Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online, melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) tidak perlu mendatangi kantor pajak.