Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/04/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

Ilustrasi NPWP. Sumber Foto: Ist.

1.5k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Istilah joint operation mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Joint operation adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Artinya bahwa joint operation ini bersifat sementara tergantung seberapa lama pekerjaan atau hingga proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dengan kata lain, joint operation adalah perusahaan yang bergabung menjadi satu. Pada umumnya, joint operation ini dilakukan untuk mengerjakan suatu proyek besar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja maka dari itu perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut bergabung untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Terkait dengan perpajakan, joint operation juga memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan dengan bentuk joint operation wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan tentunya harus memiliki NPWP guna mengurus perpajakannya. Perusahaan joint operation dapat membuat NPWP secara online.

Dengan adanya hal itu, Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-Registration yang dapat diakses oleh masyarakat untuk pembuatan NPWP secara online. Apabila Anda belum mempunyai akun e-Registation, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-Reg Pajak dan pastikan bahwa Anda telah memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Berikut ini akan kami jabarkan satu per satu cara membuat NPWP badan dengan bentuk joint operation, yaitu:

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

1. Pertama, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mengisi kolom email dan salin ulang captcha
sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
2. Lalu, klik daftar.
3. Setelah sukses, silahkan cek kotak masuk email Anda.
4. Lalu, buka email aktivasi e-Reg dan klik link verifikasi.
5. Setelah Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi, silahkan pilih jenis WP Badan.
6. Kemudian, silahkan isi nama perusahaan tanpa perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya.
7. Selanjutnya, silahkan isi alamat email dan nomor ponsel serta pastikan bahwa keduanya aktif.
8. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit. Jika sudah, silahkan ulangi kembali password tersebut.
9. Apabila Anda sudah yakin bahwa semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, silahkan klik daftar.
10. Setelah sukses, silahkan cek kembali email Anda dan buka email e-Registration.
11. Silahkan buka email aktivasi akun lalu klik link aktivasi.
12. Lalu, klik tulisan “Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP”. Anda telah berhasil membuat akun e-Reg.
13. Silahkan lakukan login kembali.
14. Lalu, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
15. Siapkan dokumen yang akan diunggah yakni fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk joint operation dan fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk joint operation.
16. Kemudian, silahkan tunjukkan identitas diri pengurus bentuk joint operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk joint operation yang mencakup fotokopi NPWP bagi WNI dan paspor untuk
WNA serta fotokopi NPWP jika NWA telah tedafatar sebagai Wajib Pajak.
17. Jika permohonan diterima maka pemohon akan mendapatkan BPE. NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbikan dan disampaikan melalui email, lalu Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP. (Atania Salsabila)

Share586Tweet367Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Tanggung Renteng saat Badan Usaha Bangkrut

Next Post

WP Badan yang Pilih Tarif Umum, Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
UMKM Bermitra dengan Usaha Besar untuk Pertumbuhan Ekonomi

WP Badan yang Pilih Tarif Umum, Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Cara Menghitung PPh Badan Berikut Rumusnya

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP: Bukan untuk Pelaku UMKM Badan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

18 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In