Kamis, 30 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara Online

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/04/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

Ilustrasi NPWP. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Istilah joint operation mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Joint operation adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Artinya bahwa joint operation ini bersifat sementara tergantung seberapa lama pekerjaan atau hingga proyek tersebut selesai dikerjakan.

Dengan kata lain, joint operation adalah perusahaan yang bergabung menjadi satu. Pada umumnya, joint operation ini dilakukan untuk mengerjakan suatu proyek besar yang tidak sanggup dikerjakan oleh satu perusahaan saja maka dari itu perusahaan yang melakukan kerja sama tersebut bergabung untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Terkait dengan perpajakan, joint operation juga memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan dengan bentuk joint operation wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan tentunya harus memiliki NPWP guna mengurus perpajakannya. Perusahaan joint operation dapat membuat NPWP secara online.

Dengan adanya hal itu, Ditjen Pajak sudah menyediakan fitur e-Registration yang dapat diakses oleh masyarakat untuk pembuatan NPWP secara online. Apabila Anda belum mempunyai akun e-Registation, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-Reg Pajak dan pastikan bahwa Anda telah memiliki email pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Berikut ini akan kami jabarkan satu per satu cara membuat NPWP badan dengan bentuk joint operation, yaitu:

Baca Juga:

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

1. Pertama, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mengisi kolom email dan salin ulang captcha
sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
2. Lalu, klik daftar.
3. Setelah sukses, silahkan cek kotak masuk email Anda.
4. Lalu, buka email aktivasi e-Reg dan klik link verifikasi.
5. Setelah Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi, silahkan pilih jenis WP Badan.
6. Kemudian, silahkan isi nama perusahaan tanpa perlu memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya.
7. Selanjutnya, silahkan isi alamat email dan nomor ponsel serta pastikan bahwa keduanya aktif.
8. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit. Jika sudah, silahkan ulangi kembali password tersebut.
9. Apabila Anda sudah yakin bahwa semua data telah diisi dengan benar dan lengkap, silahkan klik daftar.
10. Setelah sukses, silahkan cek kembali email Anda dan buka email e-Registration.
11. Silahkan buka email aktivasi akun lalu klik link aktivasi.
12. Lalu, klik tulisan “Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP”. Anda telah berhasil membuat akun e-Reg.
13. Silahkan lakukan login kembali.
14. Lalu, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
15. Siapkan dokumen yang akan diunggah yakni fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk joint operation dan fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk joint operation.
16. Kemudian, silahkan tunjukkan identitas diri pengurus bentuk joint operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk joint operation yang mencakup fotokopi NPWP bagi WNI dan paspor untuk
WNA serta fotokopi NPWP jika NWA telah tedafatar sebagai Wajib Pajak.
17. Jika permohonan diterima maka pemohon akan mendapatkan BPE. NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbikan dan disampaikan melalui email, lalu Kepala KPP akan mengirimkan kartu NPWP. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Samsat Kota Serang menggelar operasi penempelan stiker peringatan bagi...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak kripto telah...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.