TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OECD Sampaikan Aturan Pajak Minimum Global

· · pajakonline.com

PajakOnline | Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) melalui Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) telah menyampaikan kompilasi aturan domestik yang memenuhi syarat untuk pajak minimum global.

Kompilasi ini merupakan bagian dari proses jalur cepat yang disepakati pada tahun 2024, untuk memastikan bahwa peraturan pajak minimum di setiap negara telah memenuhi syarat sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

OECD menyebut, dokumen berjudul Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status ini akan diperbarui secara berkala dan tepat waktu, menambahkan yurisdiksi yang undang-undang pajak minimumnya telah menyelesaikan proses jalur cepat tersebut. Menurut OECD, penerbitan kompilasi aturan domestik ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pajak yang terkoordinasi di berbagai yurisdiksi, sekaligus memperkuat transparansi dalam penerapan aturan pajak minimum global.

“Rilis ini akan membantu mengoordinasikan penerapan pajak minimum global, mencegah potensi celah dalam perpajakan lintas yurisdiksi, dan memastikan kesetaraan dalam pemajakan di tingkat internasional,” kata OECD dalam pengumuman dalam laman resminya, dikutip Senin (20/1/2025).

Selain merilis catatan sentral tersebut, Kerangka Inklusif BEPS juga memperkenalkan panduan administratif baru terkait Pasal 9.1 GloBE Model Rules. Panduan ini menjelaskan pengecualian untuk aset pajak yang belum dibayarkan atau ditunda pembayarannya (deferred tax assets) yang muncul sebelum penerapan pajak minimum global, biasanya sebagai hasil dari kebijakan atau pengaturan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah di suatu negara. Hal ini memungkinkan beberapa yurisdiksi untuk mempertimbangkan penyesuaian undang-undang domestik mereka untuk menerapkan panduan tersebut.

OECD juga mengumumkan pembaruan pada GloBE Information Return (GIR), yaitu laporan informasi standar yang digunakan yurisdiksi untuk mengevaluasi kewajiban pajak entitas berdasarkan aturan pajak minimum. Versi terbaru GIR, yang pertama kali diperkenalkan pada Juli 2023, mencakup penyederhanaan dan klarifikasi yang memungkinkan yurisdiksi untuk mengevaluasi apakah mereka memiliki hak pemajakan di bawah GloBE Rules.

Untuk mendukung pengajuan dan pertukaran GIR secara global, Kerangka Inklusif BEPS merilis Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dan GIR XML Schema yang akan memfasilitasi pertukaran otomatis informasi GIR antarnegara. OECD mengharapkan kalau langkah ini dapat memperkuat sistem pengawasan pajak di tingkat internasional, serta meningkatkan konsistensi dan kualitas data pajak yang dilaporkan.

“Proses ini adalah langkah penting dalam mendukung penerapan aturan pajak minimum global, dan memastikan transparansi penuh dalam sistem perpajakan internasional,” tambah pernyataan OECD.

Melalui serangkaian pembaruan ini, OECD semakin menegaskan komitmennya dalam mendorong kerja sama pajak lintas negara dan memastikan aturan pajak yang adil dan merata di seluruh yurisdiksi, mengurangi risiko erosi basis pajak, dan pengalihan laba yang selama ini mengganggu banyak negara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/indonesia-resmi-terapkan-pajak-minimum-global-15/