PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berupaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dengan program Sengkuyung. Melalui program yang diinisiasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng itu, diharapkan dapat menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dilansir laman Pemprov Jateng, Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso menjelaskan, program tersebut merupakan kerja bersama antara pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat desa/kelurahan dan RT-RW.
Melalui program tersebut, imbuh Nadi, pemerintah akan melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.
“Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Nadi, saat mendampingi Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menemui Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, di Rumah Dinas Puri Gedeh Semarang, Selasa (22/10/2024).
Disampaikan, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2024 sekitar Rp6,5 triliun. Saat ini baru terealisasi sekitar 66,6 persen.
“Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran. Untuk yang kami beritahu adalah mereka yang menunggak pajak,” terangnya.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, perlu adanya akselerasi dan kesadaran masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
