PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pajak Kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan melalui keterangan pers, dikutip PajakOnline, hari ini. Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Kemendagri, kata Maurits, telah melakukan Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu 11 September 2024. Dalam rapat tersebut, ditemukan isu-isu strategis yang wajib menjadi atensi pemda dan harus segera diimplementasikan demi mengoptimalkan PAD.
“Pemda wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD,” kata Maurits.
Selain itu, pemda juga wajib restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Lalu, implementasi pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB wajib dilaksanakan mulai 5 Januari tahun depan, sesuai ketentuan peralihan UU HKPD.
“Baik pusat maupun daerah harus bersinergi,” ujar Maurits, sembari menyebut, ” Persepsi ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang diperkuat melalui penguatan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi di daerah.”
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Serta hadir pula Pelaksana Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Slamet AK.