UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen
Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak serta-merta dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22...
Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak serta-merta dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22...

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.