DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp2,6 Miliar
Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir aset penunggak pajak di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025,...
Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir aset penunggak pajak di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025,...

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.