PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 memberikan kemudahan perpajakan bagi jemaah haji dengan membebaskan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa pulang dari Tanah Suci.
Kebijakan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul, memastikan pembebasan pajak ini juga berlaku untuk emas selama dikategorikan sebagai barang pribadi jemaah haji.
Ketentuan ini disampaikan dalam media briefing melalui telekonferensi pada Rabu (4/6/2025) kemarin.
"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan. Untuk reguler ya seluruhnya (bebas), kalau untuk yang khusus USD2.500, sepanjang itu merupakan barang pribadi," jelas Chairul mengenai mekanisme pembebasan pajak tersebut.
Perbedaan perlakuan diberikan antara jemaah haji reguler dan khusus dalam hal batasan nilai barang. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai, sedangkan jemaah haji khusus diberi batasan maksimal USD 2.500 atau sekitar Rp40,75 juta dengan kurs Rp16.300 per dolar AS.
Definisi barang pribadi menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan ini. Chairul menjelaskan bahwa barang pribadi adalah barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use.
Interpretasi ini penting untuk memastikan bahwa pembebasan pajak tidak disalahgunakan untuk tujuan komersial.
