Sabtu, 15 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
in Berita, Business, Headlines, Opini, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Emas batangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten

PajakOnline | Emas bukan sekadar logam mulia. Ia telah menjadi simbol kekayaan, alat lindung nilai, dan instrumen investasi yang dipercaya lintas generasi. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk menjaga nilai aset mereka.

Di Indonesia, tren investasi emas terus meningkat, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, seiring dengan berkembangnya platform digital dan kesadaran masyarakat akan pentingnya diversifikasi aset.

Melihat potensi besar ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan

Ishak

menerbitkan dua regulasi penting pada tahun 2025, yaitu PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52. Kedua peraturan ini mengatur ulang mekanisme perpajakan atas emas, dengan tujuan menyederhanakan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.

Baca Juga:

Partisipasi Taiwan dalam “Global Mutirão” untuk Transisi Iklim

Segera Buat Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax: Siap Lapor SPT Tahunan Tanpa Kendala

Rugikan Negara Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Namun, bagaimana posisi kebijakan pajak emas Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain? Apakah kita sudah cukup kompetitif dalam menarik investor dan pelaku usaha?

Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan membandingkan kebijakan Indonesia dengan beberapa negara yang menjadi pusat perdagangan emas dunia.

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas batangan, baik oleh produsen kepada pedagang maupun dalam kegiatan impor. Tarif yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual, namun konsumen akhir dibebaskan dari kewajiban ini.

Selain itu, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dapat dikecualikan dari pemungutan.

Sementara itu, PMK 52/2025 yang merupakan revisi dari PMK 48/2023, mengatur PPN atas emas perhiasan dan jasa terkait. Tarif PPN ditetapkan sebesar 1,1% untuk transaksi antar pelaku usaha, dan 1,65% untuk penjualan langsung ke konsumen akhir. Jasa seperti desain, reparasi, dan finishing emas juga termasuk dalam objek pajak.

Kedua regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, dan mendukung digitalisasi perdagangan emas, termasuk melalui platform bullion bank dan e-commerce.

Perbandingan dengan Negara Lain

Singapura membebaskan GST (Goods and Services Tax) untuk emas batangan yang memenuhi syarat sebagai emas investasi, yaitu memiliki kemurnian minimal 99,5% dan berbentuk standar bullion. Kebijakan ini bertujuan menjadikan Singapura sebagai pusat perdagangan emas di Asia. Hasilnya, negara ini berhasil menarik banyak investor dan pelaku usaha karena efisiensi biaya transaksi.

Di AS, emas tidak dikenai PPN, namun dianggap sebagai “collectible”. Artinya, saat dijual dan menghasilkan keuntungan, emas dikenai capital gains tax dengan tarif hingga 28%.

Kebijakan ini mendorong investor untuk lebih berhati-hati dalam menentukan waktu dan strategi penjualan emas mereka.

India menerapkan GST sebesar 3% atas emas batangan dan perhiasan, serta bea masuk tinggi untuk emas impor, yang bisa mencapai 12,5%. Tujuan utamanya adalah mengendalikan defisit neraca perdagangan dan mendorong produksi emas dalam negeri.

Namun, tingginya tarif ini juga memicu maraknya pasar gelap dan penyelundupan emas. Australia membebaskan GST 10% untuk emas batangan yang memenuhi syarat sebagai emas investasi. Namun, emas dalam bentuk perhiasan tetap dikenai GST. Kebijakan ini memberikan insentif bagi investor ritel dan institusi untuk berinvestasi dalam emas murni.

Indonesia dengan tarif PPN 1,1%–1,65% dan PPh 0,25%, serta pembebasan pajak untuk konsumen akhir, Indonesia menempuh jalur moderat. Kebijakan ini tidak terlalu membebani pelaku usaha maupun masyarakat, namun tetap menjaga potensi penerimaan negara.

Analisis dan Implikasi

Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa Indonesia berada di posisi yang cukup seimbang. Tarif pajak yang relatif rendah dan sistem yang lebih sederhana memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh, sekaligus mendorong masyarakat untuk berinvestasi secara legal dan transparan.

Namun, tantangan tetap ada. Tingkat literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha kecil dan konsumen masih perlu ditingkatkan. Selain itu, pengawasan terhadap transaksi informal juga harus diperkuat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, peluang besar terbuka lebar. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan infrastruktur digital yang terus berkembang, Indonesia berpotensi menjadi pusat perdagangan emas digital di Asia Tenggara. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok emas global dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha lokal.

Kebijakan perpajakan atas emas bukan hanya soal angka dan tarif. Ia mencerminkan arah kebijakan ekonomi, visi fiskal, dan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, Indonesia menunjukkan langkah maju dalam menyelaraskan regulasi dengan dinamika pasar dan praktik internasional.

Dengan pendekatan yang moderat, transparan, dan adaptif, Indonesia tidak hanya menjaga potensi penerimaan negara, tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan industri emas yang inklusif dan berkelanjutan. Dan pada akhirnya, memahami pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi
bentuk kontribusi nyata dalam membangun negeri.

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, bukan cerminan instansi tempat penulis bekerja.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Partisipasi Taiwan dalam “Global Mutirão” untuk Transisi Iklim

Partisipasi Taiwan dalam “Global Mutirão” untuk Transisi Iklim

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

Penulis : Peng Chi-ming, Menteri Lingkungan Hidup Taiwan Taiwan selaras...

Segera Buat Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax: Siap Lapor SPT Tahunan Tanpa Kendala

Segera Buat Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax: Siap Lapor SPT Tahunan Tanpa Kendala

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengimplementasikan sistem Coretax Administration...

Rugikan Negara Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari

Rugikan Negara Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP...

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong menyelenggarakan program Layanan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Tax Payer Community Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak

Tax Payer Community Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Uang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Sejumlah warga negara Indonesia yang peduli terhadap tata kelola keuangan...

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Stimulus Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global

Target Pajak Tahun Ini Sulit Tercapai, Ekonomi Lagi Turun

oleh Redaksi PajakOnline
14/11/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan target penerimaan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.