Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
in Berita, Business, Headlines, Opini, Perpajakan, Sorotan
1.6k 16
0
Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Emas batangan.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten

PajakOnlineĀ | Emas bukan sekadar logam mulia. Ia telah menjadi simbol kekayaan, alat lindung nilai, dan instrumen investasi yang dipercaya lintas generasi. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk menjaga nilai aset mereka.

Di Indonesia, tren investasi emas terus meningkat, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, seiring dengan berkembangnya platform digital dan kesadaran masyarakat akan pentingnya diversifikasi aset.

Melihat potensi besar ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan

Ishak

menerbitkan dua regulasi penting pada tahun 2025, yaitu PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52. Kedua peraturan ini mengatur ulang mekanisme perpajakan atas emas, dengan tujuan menyederhanakan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.

Baca Juga:

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Namun, bagaimana posisi kebijakan pajak emas Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain? Apakah kita sudah cukup kompetitif dalam menarik investor dan pelaku usaha?

Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan membandingkan kebijakan Indonesia dengan beberapa negara yang menjadi pusat perdagangan emas dunia.

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan emas batangan, baik oleh produsen kepada pedagang maupun dalam kegiatan impor. Tarif yang dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual, namun konsumen akhir dibebaskan dari kewajiban ini.

Selain itu, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dapat dikecualikan dari pemungutan.

Sementara itu, PMK 52/2025 yang merupakan revisi dari PMK 48/2023, mengatur PPN atas emas perhiasan dan jasa terkait. Tarif PPN ditetapkan sebesar 1,1% untuk transaksi antar pelaku usaha, dan 1,65% untuk penjualan langsung ke konsumen akhir. Jasa seperti desain, reparasi, dan finishing emas juga termasuk dalam objek pajak.

Kedua regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, dan mendukung digitalisasi perdagangan emas, termasuk melalui platform bullion bank dan e-commerce.

Perbandingan dengan Negara Lain

Singapura membebaskan GST (Goods and Services Tax) untuk emas batangan yang memenuhi syarat sebagai emas investasi, yaitu memiliki kemurnian minimal 99,5% dan berbentuk standar bullion. Kebijakan ini bertujuan menjadikan Singapura sebagai pusat perdagangan emas di Asia. Hasilnya, negara ini berhasil menarik banyak investor dan pelaku usaha karena efisiensi biaya transaksi.

Di AS, emas tidak dikenai PPN, namun dianggap sebagai ā€œcollectibleā€. Artinya, saat dijual dan menghasilkan keuntungan, emas dikenai capital gains tax dengan tarif hingga 28%.

Kebijakan ini mendorong investor untuk lebih berhati-hati dalam menentukan waktu dan strategi penjualan emas mereka.

India menerapkan GST sebesar 3% atas emas batangan dan perhiasan, serta bea masuk tinggi untuk emas impor, yang bisa mencapai 12,5%. Tujuan utamanya adalah mengendalikan defisit neraca perdagangan dan mendorong produksi emas dalam negeri.

Namun, tingginya tarif ini juga memicu maraknya pasar gelap dan penyelundupan emas. Australia membebaskan GST 10% untuk emas batangan yang memenuhi syarat sebagai emas investasi. Namun, emas dalam bentuk perhiasan tetap dikenai GST. Kebijakan ini memberikan insentif bagi investor ritel dan institusi untuk berinvestasi dalam emas murni.

Indonesia dengan tarif PPN 1,1%–1,65% dan PPh 0,25%, serta pembebasan pajak untuk konsumen akhir, Indonesia menempuh jalur moderat. Kebijakan ini tidak terlalu membebani pelaku usaha maupun masyarakat, namun tetap menjaga potensi penerimaan negara.

Analisis dan Implikasi

Dari perbandingan di atas, terlihat bahwa Indonesia berada di posisi yang cukup seimbang. Tarif pajak yang relatif rendah dan sistem yang lebih sederhana memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tumbuh, sekaligus mendorong masyarakat untuk berinvestasi secara legal dan transparan.

Namun, tantangan tetap ada. Tingkat literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha kecil dan konsumen masih perlu ditingkatkan. Selain itu, pengawasan terhadap transaksi informal juga harus diperkuat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, peluang besar terbuka lebar. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan infrastruktur digital yang terus berkembang, Indonesia berpotensi menjadi pusat perdagangan emas digital di Asia Tenggara. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok emas global dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha lokal.

Kebijakan perpajakan atas emas bukan hanya soal angka dan tarif. Ia mencerminkan arah kebijakan ekonomi, visi fiskal, dan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Melalui PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, Indonesia menunjukkan langkah maju dalam menyelaraskan regulasi dengan dinamika pasar dan praktik internasional.

Dengan pendekatan yang moderat, transparan, dan adaptif, Indonesia tidak hanya menjaga potensi penerimaan negara, tetapi juga membuka jalan bagi pertumbuhan industri emas yang inklusif dan berkelanjutan. Dan pada akhirnya, memahami pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi
bentuk kontribusi nyata dalam membangun negeri.

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis, bukan cerminan instansi tempat penulis bekerja.

Share519Tweet324Send

Related Posts

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2026

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Pemerintah telah mengumumkan memperpanjang pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemprov DKI Jakarta Relaksasi Pajak Daerah

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan relaksasi pajak daerah yang...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

Menkeu Purbaya: Gak Ada Lagi Cerita Pegawai Pajak Meres-meres Itu

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar...

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

DPRD DKI Soroti Penurunan Pendapatan Pajak Hotel dan Hiburan di Jakarta

Ekspansif! Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif...

PLN Integrasikan Data Perpajakan dengan Ditjen Pajak

PLN Bisa Kelola Ekspor-Impor Listrik

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Pemerintah telah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang...

Ayo, Manfaatkan Insentif Pajak! Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2020

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Prinsip Keadilan, Ketika Beban Pajak Ditanggung Pemerintah

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ | Prinsip keadilan pajak melalui skema pajak ditanggung pemerintah atau...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

by Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Load More
  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134383 shares
    Share 53753 Tweet 33596
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44929 shares
    Share 17972 Tweet 11232
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43908 shares
    Share 17563 Tweet 10977
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39577 shares
    Share 15831 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26960 shares
    Share 10784 Tweet 6740

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.comĀ adalah media berbasisĀ komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.