TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Jasa Agen Asuransi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemajakan jasa agen asuransi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Dalam Pasal 1 angka 28 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dapat dikatakan agen asuransi adalah pihak yang mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransinya.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 67/2022 disebutkan jasa agen asuransi merupakan kegiatan pelayanan oleh agen asuransi dalam rangka mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

Selanjutnya, sebelum adanya UU HPP, jasa asuransi masuk ke dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pada UU HPP, jasa asuransi kemudian dihapus dari jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan menjadi jasa yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan.

Namun, dalam UU HPP maupun sebelum berlakunya UU HPP, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai jasa agen asuransi. Adapun jasa agen asuransi bukan termasuk ke dalam jasa asuransi, melainkan jasa penunjang asuransi. Yang akhirnya, dikenai PPN.

Pada 1989, Dirjen Pajak pernah menerbitkan surat penegasan terkait perlakuan PPN atas komisi yang diterima oleh agen asuransi. Surat tersebut dimuat dalam Surat Dirjen Pajak No. S- 13/PJ.32/1989 (Surat Dirjen Pajak S-13/1989). Dalam surat tersebut, jasa agen asuransi bukan termasuk jasa asuransi meskipun perusahaan agen asuransi bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi. Jasa agen asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan. Artinya, jasa agen asuransi oleh perusahaan agen asuransi terutang PPN.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK 67/2022, PPN terutang atas penyerahan jasa agen asuransi oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah. Untuk itu, PPN terutang dipungut dan disetor oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dihitung dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu tersebut sebesar 10% dari tarif PPN 11%, kemudian dikali dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Dengan kata lain tarif, efektifnya sebesar 1,1%.

Agen asuransi yang memiliki NPWP akan dianggap telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Berikutnya, agen asuransi harus membuat faktur pajak berupa bukti pembayaran komisi dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah kepada agen asuransi.(Kelly Pabelasary)