TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Royalti Jadi 6 Persen, Federasi Serikat Musisi Temui DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI) Candra Darusman menemui Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo. Candra mengatakan, kedatangannya tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi tentang peraturan terbaru mengenai pemotongan pajak bagi pekerja seni.

“Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah dan juga melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak,” katanya dikutip dari DJP, hari ini.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Candra Darusman bersama tokoh lainnya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2023, yang membahas ketentuan perpajakan terkait royalti bagi para pekerja seni.

DJP telah mengurangi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas penghasilan royalti menjadi 6 persen dari jumlah bruto royalti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, latar belakang peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar,” kata Dwi.

Keputusan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN.

Peraturan baru ini mengatur bahwa penghasilan royalti milik WP OP pengguna NPPN yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen.

Ini sejalan dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dwi menyatakan bahwa dengan kata lain, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah 6 persen dari jumlah bruto royalti. Tarif tersebut mengalami penurunan dari sebelumnya, 15 persen.