TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Ajukan Surat Keterangan ke DJP, Begini Caranya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 mengharuskan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dan bertransaksi dengan pemotong atau pemungut untuk mengajukan Surat Keterangan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat UMKM Mengajukan Surat Keterangan


  •  Memenuhi kriteria Wajib Pajak UMKM, yaitu memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar; dan

  •  Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dikecualikan untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.


Cara UMKM Mengajukan Surat Keterangan

1. Wajib Pajak UMKM yang berstatus pusat mengajukan permohonan Surat Keterangan secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar;
2. Pengajuan Surat Permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik;
3. Permohonan ditandatangani Wajib Pajak atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib pPjak harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus;
4. KPP akan menerbitkan Surat Keterangan secara otomatis dengan segera—setelah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat;
5. Apabila tidak memenuhi persyaratan, kepala KPP tidak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa:

– Permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung dalam hal permohonan disampaikan secara langsung;

– Permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh KPP; atau

Permohonan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti disertai informasi mengenai alasannya.

Wajib Pajak UMKM perlu juga mengetahui bahwa:

1. Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu tertentu, kecuali:

– Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh; atau

– Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai UMKM yang dikenai PPh final 0,5 persen.

2. Kepala KPP dapat menerbitkan surat pembatalan atau pencabutan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan; dan

3. Pembatalan atas Surat Keterangan yang telah diterbitkan karena berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat data yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh yang bersifat final. (Wiasti Meurani)